LAMBANG
Lingkaran dengan ornamen pigura, sebagai lambang persatuan.
K adalah inisial dari Kolonk/Kolong, anak Kolonk saling terhubung dengan jaring dalam lingkaran Merah Putih.
Tali yang saling terhubung membentuk jala, melambangkan pengikat erat, menjaga persaudaraan.
Pita dengan warna bendera merah putih, mempertegas nama Anak Kolonk Bali, yang selalu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
SYARAT
Untuk menjadi anggota biasa PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI, sebagaimana yang dimaksud pada bab 1 pasal 2 ayat (1) peraturan organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang keluarganya merupakan Purnawirawan TNI/Polri dan PNS atau TNI/Polri dan PNS aktif serta anggota keluarga Veteran.
Untuk menjadi anggota umum PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI sebagaimana yang dimaksud pada bab 1 pasal 2 ayat (1) peraturan organisasi ini adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang dengan sungguh-sungguh dan atas kesadaran sendiri ingin menjadi anggota PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI.
Anggota kehormatan PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI adalah tokoh yang dinilai berjasa bagi perkembangan dan keberadaan PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI.
- Untuk menjadi anggota biasa atau anggota lain PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI dengan mengajukan permohonan menjadi anggota secara tertulis, yang dapat disampaikan kepada pengurus PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI setempat sesuai dengan domisili anggota yang bersangkutan.
- Permohonan menjadi anggota, harus diisi oleh yang bersangkutan sebanyak rangkap 3 (tiga) yaitu masing – masing satu untuk arsip pengurus cabang, pengurus daerah, dan pengurus pusat.
- Pengisian formulir permohonan menjadi anggota, harus dilengkapi 1 (satu) foto copy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Bentuk formulir permohonan menjadi anggota PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI, seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan organisasi ini.
- Anggota kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam anggaran rumah tangga PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI bab iv pasal 7 ayat (3) adalah tokoh perorangan yang berjasa besar terhadap perkembangan PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI.
- Yang dimaksud dengan berjasa besar terhadap PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI seperti pada ayat (1) diatas adalah perorangan yang berjasa diberbagai tingkatan organisasi, dari pusat sampai dengan kepengurusan paling akhir, dimana telah menunjukkan perhatian, bantuan dan pengabdian baik moral maupun material untuk kemajuan organisasi PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI.
- Keputusan tentang pengusulan anggota kehormatan diambil dalam suatu rapat yang diadakan khusus untuk itu.
- Keputusan tentang pengangkatan anggota kehormatan dalam suatu surat keputusan pengurus PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI dan disampaikan kepada seluruh anggota PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI.
Yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan dengan organisasi PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI. Sebab – sebab kehilangan keanggotaannya sebagaimana yang dimaksud pada pasal 8 diatas telah diatur dalam anggaran rumah tangga PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI bab iii pasal 5.
Kehilangan keanggotaan atas permintaan sendiri diajukan tertulis kepada organisasi PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI.
Kehilangan keanggotaannya karena diberhentikan akibat kesalahan yang dilakukan, diatur sepenuhnya dalam peraturan organisasi nomor : PO-02/PP/AKB/I/2023 tentang disiplin dan sanksi PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI.
KARTU KEANGGOTAAN
Kartu keanggotaan merupakan bukti keanggotaan yang dikeluarkan oleh organisasi PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI.
- Kartu keanggotaan PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI pada dasarnya dikeluarkan oleh pengurus pusat PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI.
- Pengurus pusat dalam hal penerbitan kartu keanggotaan memperoleh data calon anggota yang secara administratif telah divalidasi oleh pengurus cabang dalam bentuk pengjuan permohonan.
- Data-data persyaratan untuk memperoleh kartu keanggotaan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat 2 diatas juga dilampirkan dalam surat permohonan tersebut.
- Kartu keanggotaan PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI secara kolektif hanya dapat dikeluarkan oleh ketua umum (nomor anggota dikeluarkan oleh pengurus pusat).
- Kartu anggota kehormatan hanya dikeluarkan oleh pengurus pusat PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI.
- Kartu keanggotaan PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI pada dasarnya dikeluarkan oleh pengurus pusat PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI.
Kartu keanggotaan PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI berukuran panjang 8.5 cm dan lebar 5.5 cm.
Logo PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI terdapat pada bagian depan, berikut dengan informasi dari pemegang kartu keanggotaan.
Latar warna adalah hitam dengan ornament ciri khas Bali.
Tulisan “Kartu Keanggotaan” PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI berwarna hijau.
Tulisan lainnya pada kartu keanggotaan PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI
berwarna putih.
Kartu keanggotaan PERKUMPULAN ANAK KOLONK BALI berisi QR-Code atau kode
respon cepat beserta dengan keterangan pada bagian belakang.
Terdapat goresan garis pada bagian depan dan belakang, yang apabila dijadikan satu
(tampak muka dan belakang) akan membentuk sebuah huruf “W”.
Huruf “W” mencirikan Waiya, yang dalam Bahasa Sansekerta berarti PELINDUNG, sehingga Kartu Keanggotaan ini bermakna sebagai pelindung organisasi dan juga para
anggotanya.